Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN
access_time Jumat, 02 Maret 2018 15:49 WIB
remove_red_eye 1197
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diminta segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika sampai akhir Maret belum melapor, akan ada sanksi yang diberikan.
Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD. Jadi segera laporkan
"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN. Kalau memang belum, dikonsultasikan masalahnya dimana," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (2/3).
Menurut Ismer, pejabat struktural yang dimaksud mulai dari eselon 4 hingga eselon 2 dan juga kepala sekolah. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret.
Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui LHKPN"Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Jadi segera laporkan," tandasnya.